SultraNetwork.com-Pemerintah telah melakukan penyesuaian penerapan kebijakan perjalanan dalam negeri dan luar negeri pada periode mudik lebaran Idul Fitri 2022.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, penyesuaian aturan ini diberlakukan agar tradisi mudik tahun ini terlaksana sehat dan aman dari Covid-19.
"Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman," kata Wiku, dikutip laman Satgas Covid Indonesia, Kamis, 21 April 2022.
Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini: Naik Berbanderol Rp 998.000 per Gram
Adapun pengaturan testing bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) rentang usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua, dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin.
Jika memenuhi syarat diatas, maka PPDN tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif COVID-19, dan sebaliknya jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.
Sedangkan aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yakni adanya penambahan pintu masuk negara yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga: Mengenal Robot Trading DNA Pro: Penipuan Bermodus Investasi, Libatkan Sederet Artis Dalam Negeri
Penambahan opsi testing menggunakan Antigen, berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan ini berlaku khusus PPLN yang datang dari Singapura, telah menetap di Singapura minimal 14 hari, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau.
Sumber: Berbagai sumber
Artikel Terkait
Kemensos RI Inisiasi Program Bantuan Kewirausahaan Bagi Masyarakat Pra Sejahtera
Mengenal Robot Trading DNA Pro: Penipuan Bermodus Investasi, Libatkan Sederet Artis Dalam Negeri
Kasus Korupsi Minyak Goreng Seret Nama Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana
Drama Korea Romantis 'Woori the Virgin: Remake Telenovela Venezuela, Dibintangi Aktor Tampan Korea
Nathania Kesuma Adik Indra Kenz Tersangka Investasi Bodong Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Berikut Skuad Tim Indonesia pada Piala Thomas-Uber Cup 2022
Bakti Sosial KNPI Sultra: Berbagi Ratusan Paket Sembako untuk Masyarakat Setempat
Update Harga Emas Hari Ini: Naik Berbanderol Rp 998.000 per Gram