• Jumat, 22 September 2023

Kejagung Didesak Perintahkan Kejati Sultra Periksa Tiga Mantan Kepala Syahbandar Molawe

- Selasa, 5 September 2023 | 15:49 WIB
Massa berdemonstrasi di depan Kejagung, mendesak Kejati Sultra segera memeriksa tiga mantan kepala Syahbandar Molawe  (SultraNetwork.com/dok.istimewa)
Massa berdemonstrasi di depan Kejagung, mendesak Kejati Sultra segera memeriksa tiga mantan kepala Syahbandar Molawe (SultraNetwork.com/dok.istimewa)

SultraNetwork.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak agar memerintahkan Kejati Sultra, segera memeriksa tiga eks Kepala Syahbandar Molawe.

Desakan ini disampaikan ratusan  Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara ( HP 21 Nusantara ) dan Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (KONUTARA) di Kantor Kejagung  RI di Jakarta.

Desakan tersebut muncul, karena  ke 3 mantan  kepala Syahbandar Molawe yang berinisial AW, LW, AFP,  diduga  terlibat  dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Baca Juga: Forum Pengurangan Risiko Bencana Sultra Memilih Yudhianto Sebagai Ketua

Menurut Ujang Hermawan penanggungjawab aksi demonstrasi,  penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan tebang pilih.

Karena  sampai saat ini, penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan tersangka satu orangpun dari ke 3 eks Kepala Syahbandar UPP Kelas I Molawe.

Padahal mereka diduga  terlibat dalam pusaran kasus Tipikor PT. Antam Tbk Konawe Utara.

Baca Juga: Inilah 5 Ramalan Zodiak Memiliki Senyum yang Manis, dan Ramah pada Semua Orang

Menurut Ujang, Syabandar KUPP Kelas 1 Molawe pemegang Otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran.

" Dugaan keterlibatannya jelas,  Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” ungkapnya.

Tidak hanya 3 Eks Kepala Syahbandar yang dilaporkan di kejaksaan Agung RI. Massa aksi juga  melaporkan Kepala Syahbandar KUPP kelas 1 Molawe dan 2 Pegawai Syabandar Inisial BL dan SURIN atas dugaan pungutan liar ( Pungli) atau biaya Kordinasi dalam penerbitan Surat Izin Berlayar ( SIB ) di wilayah kerja KUPP Kelas 1 Molawe Konawe Utara.

Baca Juga: Berikut Ini Lirik Lagu Datang Dan Menghilang yang Dinyanyikan oleh Fadhel Muzar

Hal senada disampaikan Arnol Ibnu Rasyid, peserta aksi.

Menurut Arnold, dalam penegak hukum kasus Tipikor PT. Antam Tbk Konawe Utara seharusnya dari hulu ke hilir, jangan terkesan tebang pilih sehingga menimbulkan tanda tanya besar.

Halaman:

Editor: Rustam Djamaluddin

Tags

Terkini

Hanya 2 Kontestan Pilpres yang Saat Ini Mengantongi SKCK

Minggu, 17 September 2023 | 14:04 WIB
X