SultraNetwork.com - Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Sultra-Jakarta (IMP Sultra-Jakarta) dan Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sultra-Jakarta (Famhi Sultra-Jakarta), meminta Kejati dan kejagung untuk memproses inisial ANA komisaris PT Kabaena Kromit Prathama (KKP).
Menurut Midul Makati Ketua Umum Famhi Sultra-Jakarta, ANA diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kejahatan pertambangan di IUP PT. Antam Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra.
Setelah penetapan 13 orang tersangka, terdiri dari 7 perusahan tambang, 5 pejabat Kementerian ESDM dan seorang warga sipil yang menjadi makelar kasus, IMP dan Famhi Sultra-Jakarta mendesak agar segera menetapkan ANA sebagai tersangka.
Baca Juga: Berikut Resep Membuat Bistik Goreng Saus Mentega, Sangat Enak dan Lezat
" Sebagai mana kita ketahui bahwa merupakan pemilik saham mayorita dalam PT. KKP. Disisi lain ANA juga merupakan istri dari Andi sumangerukka atau ASR," bebernya.
Midul Makati menegaskan, Kejati Sultra sudah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp79 miliar, yang terdiri dari Rp59,2 miliar mata uang rupiah, 1.350 dolar Singapura atau setara Rp15,2 miliar dan 296.700 dolar Amerika atau setara Rp4,5 miliar.
Uang tunai yang disita ini merupakan barang bukti tindak pidana korupsi pertambangan bijih nikel di wilayah izin PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara.
Baca Juga: Penjabat Gubernur Komjen Andap Disarankan Hentikan Pembangunan Kantor Gubernur Sultra
Barang bukti yang disita merupakan hasil dari beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Disisi lain, Yamin Selaku Ketua Umum IMP Sultra-Jakarta juga memberikan ultimatum agar para pihak yang di duga terlibat dalam perkara tersebut segera ditetapkan menjadi tersangka bahkan segera di lakukan penahanan secepatnya.
" Kuat dugaan kami bahwa dalam kasus ini terlibat karena komposisi struktur dalam PT. KKP dia merupakan komisaris sekaligus pemilik saham mayoritas," terangnya.
Baca Juga: Kejagung Didesak Perintahkan Kejati Sultra Periksa Tiga Mantan Kepala Syahbandar Molawe
Midul Makati juga menyampaikan bahwa, diiketahui sejauh ini penyidik masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi untuk menuntaskan kasus Blok Mandiodo yang merugikan perekonomian negara sejak Blok Mandiodo dibuka dengan nilai Rp5,7 Triliun. ***