SultraNetwork.com - Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dan Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) meminta Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk segera mencopot oknum pegawai Syahbandar Molawe KUPP Kelas I Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra berinisial CA, SURIN dan BL serta pihak-pihak terkait lainnya.
Hal ini disampaikan Ujang Hermawan Koordinator Presidium Konutara.
"Kami duga kuat bahwa telah terjadi pungutan liar atau biaya koordinasi yang dilakukan oleh Syahbandar KUPP Kelas I Molawe melalui dua oknum anggotanya yang berinisial SURIN dan BL terhadap para penambang nikel yang berada di Konawe Utara melalui celah penerbitan Surat Izin Berlayar,” ungkap Ujang Hermawan.
Baca Juga: Total Perdagangan Indonesia-RRT Tahun 2023 Meningkat Pesat, Capai USD 133,5 Miliar
Di ketahui bersama sebelumnya tiga Eks Syabandar KUPP Kelas I Molawe belum juga tersentuh hukum akibat kasus tindak pidana korupsi PT. Antam UBPN Konawe Utara.
"Syahbandar I Molawe pemegang otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran dugaan keterlibatannya jelas Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya ore nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo," katanya.
Sementara, Arnol Ibnu Rasyid Ketua Umum HP21N, menegaskan apa yang dilakukan oknum Syabandar Molawe berinisial (CA) sangat tidak dibenarkan sehingga pihaknya mendesak Kemenhub RI agar segera mencopot kepala Syahbandar Molawe.
Baca Juga: Indeks Kepercayaan Industri Tingkatkan Optimisme Pelaku Usaha Indonesia
"Dalam waktu dekat kami bakal menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kemenhub. Persoalan ini sangat penting dan krusial dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar Molawe karena menganggu iklim investasi di Konawe Utara," tutupnya. ***