SultraNetwork.com - Bareskrim Polri bakal segera melimpahkan kembali berkas perkara kasus dugaan penistaan atau penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ia mengatakan pihaknya telah melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa penuntut umum.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ramadhan dikutip di PMJ News pada Senin, 18 September 2023.
Baca Juga: Tanaman Sagu Digusur, Warga Konawe Tuntut Ganti Rugi
Nantinya, kata dia, pihaknya akan segera melimpahkan kembali berkas perkara tersebut kepada pihak jaksa.
Hanya saja belum diketahui secara pasti kapan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke Kejaksaan.
“Penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.
Baca Juga: Represif Tangani Gerakan Mahasiswa, GMPN Sultra Minta Kapolresta Kendari Tindaki Bawahannya
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan atau penodaan agama oleh tersangka Panji Gumilang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas terserah dikembalikan karena belum dinilai belum lengkap.
“Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG,” ujar Ketut dalam keterangannya pada Agustus lalu.
Baca Juga: Universitas Halu Oleo Akan Gelar Seminar Regional Isu Masyarakat Seri 4, Libatkan Perguruan Tinggi Kenamaan
Sehingga, Ketut menuturkan, berkas yang dikembalikan tersebut untuk dilengkapi kembali oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” jelasnya.
“Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” tandasnya.***