SultraNetwork.com-Kementerian Agama RI dijadwalkan menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Ramadhan 1444 H pada Rabu, 22 Maret 2023.
Sidang isbat ini dilaksanakan luring/daring/online di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama.
Sidang isbat didahului seminar pemaparan posisi hilal yang diumumkan tim hisab rukyat Kementerian Agama.
Di wilayah Sultra, Kanwil Kemenag telah menetapkan dua lokasi rukyatul hilal, yakni di Pantai Bahari Kecamatan Tanggetada, dan Pantai Wolulu, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca Juga: Tips Bagi Pengguna WhatsApp Agar Terhindar Dari Resiko Penipuan dan Peretasan
Pelaksanaan rukyatul hilal di wilayah Indonesia, termasuk Sultra, melibatkan sejumlah pihak terkait meliputi: Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Sultra, Pengadilan Agama setempat, organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam meliputi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU), serta Perguruan Tinggi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kanwil Kemenag Sultra, Jamaludin mengatakan, pemantauan hilal 1444 Hijriah/Tahun 2023 dipusatkan di lepas Pantai Bahari, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sultra.
Pemantauan hilal dilaksanakan seusai Magrib, pukul 18.30 Wita.
Baca Juga: Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami: Prosedur Pencegahan, Penyelamatan dan Evakuasi Mandiri
"Saya sementara di perjalanan menuju Kolaka tempat rukyatul hilal di lepas pantai Bahari, Kecamatan Tanggetada Kelurahan Anaiwoi (Pemantauan) pas magrib,"kata Jamaludin, Rabu, 22 Maret 2023.
Hasil penentuan rukyatul hilal dari wilayah Sultra diserahkan kepada Kemenag RI untuk kemudian diumumkan dalam sidang isbat 1 Ramadhan 1444 Hijriah, hari ini juga.
"Kepastian rukyatul hilal terlihat atau tidak sebentar ba'da Magrib, dan penentuan 1 Ramadhan kita tetap menunggu keputusan Menteri Agama RI ba'da magrib," pungkasnya.
Baca Juga: Ilmuwan NTU Manfaatkan Sampah Plastik Untuk Bahan Bakar Hidrogen dan Listrik
Diketahui, Rukyatul Hilal merupakan kriteria yang menentukan waktu awal bulan kalender hijriyah dengan cara merukyah (mengamati) hilal (bulan sabit) secara langsung. Apabila tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.***