SultraNetwork.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka murni penegakan hukum, tidak ada unsur politik.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Kamis, 18 Mei 2023.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP (Johnny G Plate) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya," ujar Sumadena dikutip di PMJ News.
Sebagai informasi bahwa, Johnny G Plate diduga terlibat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Sumadena menjelaskan, penetapan tersangka itu wujud dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengawal proyek strategis nasional dalam penggunaan anggaran pemerintah.
"Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," jelasnya.
Baca Juga: Berikut Jadwal Lengkap Acara TV Indosiar Hari ini, Rabu 17 Mei 2023
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers pada Rabu, 16 Mei 2023 kemarin, mengatakan jika tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate) dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," ungkapnya.
Kuntadi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah dilakukan dievaluasi kasus. Johnny G Plate ditahan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.
Baca Juga: Andi Ady Aksar Ketua Gerindra Sultra Optimis Sumbang Dua Kursi DPR RI
"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," imbuh kuntadi.***