• Jumat, 22 September 2023

MK Perpanjang Masa Jabatan KPK Jadi Lima Tahun, DPR Pembuat Undang-undang Bingung

- Senin, 29 Mei 2023 | 20:09 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mempertanyakan kewenangan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK (SultraNetwork.com/dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mempertanyakan kewenangan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK (SultraNetwork.com/dpr.go.id)


SultraNetwork.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun mendapat sorotan tajam dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Sahroni mengaku bingung terkait putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.

Politisi Nasdem ini mempertanyakan putusan tersebut, sebab hal itu menjadi kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang.

Baca Juga: Anggota DPR RI Irwan Siap Perjuangkan Untuk Mengembalikan Marwah Desa dan Kesejahteraan Kepala Desa

Seharusnya kebijakan soal masa jabatan dan usia Pimpinan KPK merupakan wewenang pembuat UU atau yang disebut Open Legal Policy.

"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," ujar Sahroni.

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan, Komisi III DPR RI akan meminta keterangan dari MK terkait putusan tersebut. Karena putusan MK tersebut menuai polemik di tengah masyarakat. "Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," kata Sahroni.

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Berjudul 'Saat Kau Pergi' yang Dipopulerkan Oleh Vagetoz Tentang Ditinggalkan Kekasih

Di lain pihak, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) inkonsisten dalam putusan yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi limatahun.

Arsul menyoroti perbedaan putusan MK soal masa jabatan pimpinan dan usia minimal pimpinan KPK itu dengan kasus serupa yang terjadi pada saat sejumlah warga mengajukan uji materi pada UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK. "Isu besarnya ada pada inkonsistensi dari putusan MK pada satu kasus yang sama," kata Arsul.

Politisi dari Fraksi PPP ini menambahkan, MK ketika menghadapi gugatan uji materiil terhadap UU MK yang menyoal masa jabatan hakim konstitusi justru menolak gugatan tersebut. Namun sikap MK itu berlainan dalam uji materiil UU KPK.

Baca Juga: Enak dan Lezat, Ini Resep Membuat Ayam Kampung Bakar Lombok Ijo Cocok untuk Menu Makan Bersama Keluarga

"MK juga kemudian ketika dihadapkan pada persoalan tentang masa jabatan hakim MK, itu juga menganggap itu tidak bertentangan dengan keadilan. Nah, tiba-tiba di sini di dalam pertimbangan putusan itu bicara soal keadilan terkait dengan masa jabatan," imbuhnya.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK. Implikasi dari putusan itu, masa jabatan pimpinan KPK dari yang semula empat tahun menjadi lima tahun.

Halaman:

Editor: Rustam Djamaluddin

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Hanya 2 Kontestan Pilpres yang Saat Ini Mengantongi SKCK

Minggu, 17 September 2023 | 14:04 WIB
X