• Jumat, 22 September 2023

Berikut Daftar Harga sewa Skuter dan Kursi Roda untuk Jemaah Haji untuk Bantuan Menyelesaikan Tawaf dan Sai

- Minggu, 4 Juni 2023 | 21:40 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji.

SultraNetwork.com - Berikut daftar harga sewa skuter dan kursi roda untuk melaksanakan tawaf dan sai di Masjidil Haram pada 31 Mei 2023.

Saat ini, penyelenggara ibadah haji di Masjidil Haram telah menyediakan layanan sewa skuter dan kursi roda untuk Jemaah yang membutuhkan.

"Jemaah haji Indonesia yang membutuhkan skuter dan atau kursi roda, bisa memanfaatkan layanan sewa yang ada di Masjidil Haram," ujar Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Subhan Cholid dikutip dari laman Kemenag pada Minggu, 4 Juni 2023.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Pada 5 Juni 2023: Ada Super Deal Indonesia dan Khun Pan

Layanan sewa skuter sepenuhnya dikelola Masjidil Haram. Pengelola Masjidil Haram telah menyediakan jalur khusus bagi jemaah yang akan Tawaf dan Sai menggunakan skuter.

Sementara untuk kursi roda, Subhan mengimbau jemaah menggunakan jasa sewa yang resmi.

Area Sai dengan kursi roda ada di setiap lantai. Pengelola Masjidil Haram juga telah menyiapkan jalur khusus untuk pengguna kursi roda (jalur tengah).

"Petugas resmi ada di dalam Masjidil Haram. Mereka menggunakan seragam khusus," ucapnya.

Baca Juga: 104 Atlet Muda Golf Ikut Kejuaraan Dunia Golf Junior 2023, Menpora Dito Sebut Baik Untuk Pembinaan Atlet

A. Tarif Kursi Roda
1. Paket Tawaf dan Sai: SR200/orang
2. Tawaf saja: SR100/orang
3. Sa'i saja: SR100/orang

B. Tarif Skuter 1 Orang
1. Paket Tawaf dan Sai: SR115/orang
2. Tawaf saja: SR57,5/orang
3. Sa'i saja: SR57,5/orang

C. Tarif Skuter 2 Orang
1. Paket Tawaf dan Sai: SR230
2. Tawaf saja: SR115
3. Sai saja: SR115

Keterangan: SR (Saudi Riyal)

"Tarif tersebut berlaku untuk di area Tawaf dan Sai saja, tidak termasuk layanan dari hotel ke terminal dan terminal ke Masjidil Haram," pungkasnya.***

Editor: Mirkas

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Terkini

Hanya 2 Kontestan Pilpres yang Saat Ini Mengantongi SKCK

Minggu, 17 September 2023 | 14:04 WIB
X