• Jumat, 22 September 2023

Jaksa Sebut Mario Dandy Terlalu Bersenang-Senang Saat Menganiaya David Ozora

- Selasa, 6 Juni 2023 | 15:20 WIB
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana (SUARAKARYA.ID: Terdakwa Mario Dandy saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakart)
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana (SUARAKARYA.ID: Terdakwa Mario Dandy saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakart)

SultraNewtwork.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) bersenang-senang saat melakukan penganiayaan terhadap korban David Ozora (17) dengan cara menendangnya.

Hal itu disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum yang diwakili oleh, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansku Alanda yang membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola, dengan mengatakan, ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos, free kick gini bos’,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip di PMJ News pada Selasa, 6 Juni 2023.

Baca Juga: PT Tiran Indonesia Serahkan Dua Unit Bantuan Ambulance di Konawe Utara, Bupati Ruksamin Apresiasi

Lebih lanjut, jaksa membacakan bahwa terdakwa Mario melanjutkan penganiayaannya ke arah kepada David yang diketahuinya sudah dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak.

“Dimana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola,” kata jaksa.

“Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola,” sambung jaksa membacakan dakwaan.

Editor: Mirkas

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Hanya 2 Kontestan Pilpres yang Saat Ini Mengantongi SKCK

Minggu, 17 September 2023 | 14:04 WIB
X