SultraNetwork - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta bekerja proaktif dalam memberikan perlindungan dan advokasi kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat kerja dengan LPSK, guna membahas evaluasi kinerja dan capaian LPSK tahun 2022 lalu.
Selain mengevaluasi, forum rapat kerja juga membahas rencana kerja tahun 2023, program prioritas, dan strategi dalam pencapaiannya beserta dipa tahun 2023.
Baca Juga: Resep dan Cara Pembuatan Tofu Ala Rumahan, Dijamin Rasanya Menggugah Selera Enak dan Lezat
"Kita ingin mendorong kerja LPSK ini lebih menjemput bola. Ada satu perkara yang benar-benar mengusik hati nurani. Dan sejauh ini saya lihat, apa luput dari LPSK. Yaitu perkara perkosaan remaja di Lahat, Sumatera Selatan, dimana pelakunya dituntut sangat ringan, divonis juga sangat ringan. Lalu keluarganya mencari keadilan terlunta-lunta," ungkap Habib di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta sebagaimana dikutip dari laman dpr.go.id pada Selasa, 17 Januari 2023.
Menurut Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini, lembaga negara harus bekerja maksimal dalam memberikan perlindungan pada korban, jangan sampai korban terintimidasi.
Selain itu lembaga penegak hukum harus membangun kepercayaan sehingga masyarakat bisa mengadukan masalahnya, dan memberikan perlindungan yang sebaik-baiknya.
"Mereka tidak mencari keadilan ke lembaga-lembaga formal, seperti LPSK misalnya. Bisa vonis ringan, saya pikir karena kita lalai, tidak maksimal memberikan perlindungan kepada korban. Sehingga yang secara struktural keluarga korban lemah, bisa diintimidasi, bisa ditekan dan dipaksa menerima vonis yang begitu ringan," papar Habib.