SultraNetwork.com - Sidang terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, dituntut penjara seumur hidup memasuki babak pembacaan tuntutan, Selasa 17 Januari 2023.
Dalam tuntutannya Sambo diyakini oleh jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana dan merusak baerang buktu elektronik terkait pembunuhan Josua.
Baca Juga: Praktis Inilah Resep Masakan Botok Daun Kale Rasanya Menggugah Selera Makan, Mantap Pokoknya
Jaksa penuntut umum yang membacakan tuntutan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan (Jaksel), menuntut agar majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa.
Baca Juga: Pastinya Menggugah Selera, Berikut Cara Membuat Seblak Mi Korean, Rasanya Dijamin Mantap
Dalam tuntutannya, Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," tuntut jaksa.
Baca Juga: Catat Sejarah untuk Konut di Porprov XIV 2022: Bonus Tak Kunjung Direalisasikan, Atlet Keluhkan
Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.
"Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Yosua," pungkas Jaksa.