SultraNetwork.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berupaya memberikan berbagai fasilitas bagi periset di daerah. Tujuannya untuk mendorong terbangunnya ekosistem riset dan inovasi daerah yang berada dibawah naungan BRIDA.
Untuk mendukung hal tersebut, BRIN melalui Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah (RID) bekerjasama dengan Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi pada Kedeputian SDM Iptek BRIN, melaksanakan Sosialisasi Jabatan Fungsional.
Menurut Septiani Rahayu salah seorang tim penilai BRIN, kegiatan sosialisasi ini ditujukan untuk para peneliti yang akan memproses penilaian angka kredit terhadap hasil kerja, yang tercantum dalam Permenpan RB No. 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Pemda Harus Berlaku Netral Dalam Pelaksanaan Pemilu, KPU dan Bawaslu Harus Bekerja Profesional
Penilaian angka kredit ini harus melalui uji kompetensi (ukom), yang terdiri dari 2 cara, yaitu pertama ukom portofolio untuk kenaikan jabatan atau maintenance. Selanjutnya yang kedua, ukom portofolio dan tatap muka untuk kenaikan jenjang.
"Ada beberapa hal yang perlu disiapkan bagi bapak dan ibu yang ingin mengusulkan penilaian angka kredit ini. Harus ada bukti yang sesuai dengan dokumen pendukung, sebagaimana tercantum pada lampiran I Juknis JF Peneliti dan bisa terbaca dengan jelas," jelasnya sebagaimana dilansir dari laman brin.go.id pada Jumat, 26 Mei 2023.
Dia menambahkan, bukti screen shoot indeksasi atau halaman depan akreditasi (untuk jurnal nasional) tidak wajib ada, namun sebaiknya dilampirkan untuk memudahkan penilaian.
Baca Juga: New Honda Brio Resmi Mengaspal di Kendari, Hadirkan Fitur dan Model Terbaru
"Bukti SK dengan daftar nama orang yang banyak, pada dokumen tambahan sebaiknya ada highlight pada nama pengusul untuk memudahkan dalam penilaian. Menginput meta data pada e-peneliti yang sesuai dengan dokumen bukti, dimohon agar data-data tersebut lengkap," lanjutnya.
Terkait dengan penilaian angka kredit, bapak dan ibu harus melakukan log in melalui e-peneliti@brin.go.id. Kalau sudah mempunyai akun, panduannya ada di e-peneliti. Bagi yang belum memilikiakun dapat mengirimkan surat resmi ke BRIN, untuk dibuatkan akun e-peneliti.
"Untuk penilaian sampai Desember 2022, yang menilai Kepala Uni Kerja dibantu oleh Tim Penilai Peneliti Unit atau TP2U. Apabila angka kreditnya sudah memiliki butir-butir Hasil Kerja Minimal (HKM), dapat diusulkan untuk kenaikan pangkat dan dilakukan uji kompetensi dengan portofolio saja. Sedangkan untuk kenaikan jabatan melakukan uji kompetensi portofolio, presentasi, dan wawancara," jelasnya.
Baca Juga: Perawat RSUD Kota Kendari Dianiaya Keluarga Pasien, DPW PPNI Sultra Langsung Bereaksi
Pengajuan HKM ini jika jabatannya masih Peneliti Ahli Utama atau Muda, dikirimkan ke MAPI. Jika di instansi bapak dan ibu tidak ada MAPI, maka bisa dititipkan ke MAPI terdekat atau BRIN. Untuk
Peneliti Madya dan Utama dikirimkan ke MAPI BRIN. "Dari usulan tersebut, akan diperiksa oleh tim asessor yang bersertifikat. Hasilnya akan di bawa ke sidang, lalu akan disampaikan untuk penetapan oleh pejabat yang berwenang," ucapnya.