• Jumat, 22 September 2023

Harus Ada Kebijakan Transformati dan Komprehensif, Guna Menampung Ide dan Gagasan Sistem Pendidikan Indonesia

- Senin, 5 Juni 2023 | 15:05 WIB
 Peserta Seminar Nasional yang dilaksanakan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI di Solo, Jawa Tengah. (SultraNetwork.com/dpr.go.id)
Peserta Seminar Nasional yang dilaksanakan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI di Solo, Jawa Tengah. (SultraNetwork.com/dpr.go.id)

SultraNetwork.com - Pendidikan di Indonesia masih menghadapi isu-isu krusial yang perlu segera menjadi perhatian. Isu krusial dimaksud itu, antara lain soal pemerataan dan mutu pendidikan di seluruh pelosok Indonesia.

Kemudian mengenai infrastruktur, telekomunikasi atau perangkat dan aspek prasarana lainnya. Untuk mengatasi masalah ini, harus ada kebijakan yang transformatif dan komprehensif sebagai payung hukum untuk menampung semua ide dan gagasan baru.

"Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi ini juga menelurkan berbagai kebijakan yang sifatnya transformatif melalui Merdeka Belajar. (Tetapi) belum tentu ya pengaturannya yang sekarang ada itu bisa memayungi semua ide-ide dan gagasan-gagasan baru. Jadi (perlu ada) satu pengaturan yang lebih komprehensif dan juga lebih sifatnya itu bisa merangkul berbagai kementerian atau lembaga lainnya, supaya apa yang dicita-citakan (dapat) diwujudkan di dalam Sistem Pendidikan Nasional,” kata Wakil ketua komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sebagaimana dikutip dari laman dpr.go.id pada Senin, 5 Juni 2023.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemda Kolut, Kadin Sultra Gelar Pasar Murah di Dua Titik

Hetifah menjelaskan, banyak hal yang harus diperbaiki dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Sehingga, seharusnya perubahan ini juga diikuti dengan perubahan lain di dalam undang-undang terkait. Misalnya, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Nomor 23 yang mengatur kewenangan-kewenangan yang dinilai bagi daerah-daerah tertentu sangat mengharapkan dukungan.

"Tentu saja di sini ada pembagian kewenangan. antara Pemerintah Daerah baik Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Mudah-mudahan nanti KemendikbudristekRI sebagai pengusul RUU bisa memperbaiki draf yang ada, baik naskah akademiknya maupun draf RUU. Juga melibatkan lebih banyak partisipasi masyarakat dari segala kalangan. Sehingga tingkat penerimaan terhadap revisi undang-undang ini menjadi lebih tinggi dan DPR pun bisa menerima ini sebagai salah satu dari Prolegnasnya,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia berharap segala turunan dari revisi UU ini, seperti persoalan guru-guru honorer dapat diselesaikan. Hal itu karena berkaitan dengan UU lainnya, yaitu UU ASN. “Perlu ada pengkajian di undang-undang lainnya yang menjadi konsekuensi logis dari sistem pendidikan nasional yang baru ini,” tutupnya. ***

Baca Juga: Ramalan Shio Hari ini Paling Hoki Awal Bulan, Hidupnya Penuh Dengan kemewahan dan Kebahagiaan

Editor: Rustam Djamaluddin

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Ini 8 Obat TBC Dapat Dibeli di Apotik

Rabu, 14 Juni 2023 | 10:38 WIB

Ini Lima Cara Merawat Kulit Berminyak

Selasa, 13 Juni 2023 | 07:13 WIB

Kenali dan Cara Mengatasi Alergi Bulu Kucing

Rabu, 7 Juni 2023 | 15:22 WIB

Ini Enam Risiko Transfusi Darah

Jumat, 2 Juni 2023 | 10:27 WIB
X