SultraNetwork.com - Seorang warga Desa Anggotoa, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra menuntut ganti rugi, karena tanaman sagunya digusur terkena dampak proyek normalisasi sungai.
Darwis T pemilik sagu yang terkena gusur mengaku kaget atas penggusuran tanaman sagu miliknya.
Ia mengaku dirinya tidak pernah disampaikan adanya normalisasi sungai yang melewati lahannya.
Baca Juga: Represif Tangani Gerakan Mahasiswa, GMPN Sultra Minta Kapolresta Kendari Tindaki Bawahannya
"Saya kaget, tiba-tiba disampaikan sama saudara saya bahwa pohon saguku sudah digusur akibat normalisasi. Sementara tidak pernah disampaikan, apalagi sosialisasi," ungkapnya.
Ia menuntut, ganti rugi atas kejadian tersebut. Karena, sekitar 50 tanaman sagunya telah digusur tanpa ada pemberitahuan lebih awal.
"Kami minta pihak kontraktor yang mengerjakan proyek normalisasi sungai ini untuk bertanggungjawab. Kami menunggu sampai 3x24 jam. Jika tidak diindahkan maka kami akan menahan alat berat yang mengerjakan proyek tersebut," tegasnya.
Ia juga meminta kepada Kepala Desa Anggotoa untuk menghentikan proyek sementara waktu dan mengadakan pertemuan dengan pihak kontraktor serta semua warga yang telah digusur tanamannya.
Sementara itu, Kepala Desa Anggotoa Liasmon mengaku, dirinya sudah diberitahukan bahwa proyek normalisasi sungai ini akan masuk di sungai yang berada di Desa Anggotoa.
"Saya ini hanya sebatas mengetahui bahwa ada proyek yang akan berjalan," ungkapnya saat ditemui.
Baca Juga: Motif Tenun Bombana Raih Karya Kriya Terbaik di Dekranasda Award
Ia mengaku, tidak mengetahui tentang ada dan tidaknya ganti rugi terkait penggusuran tersebut.***
Penulis : Ilfa