Penyidik Kejati Tetapkan Tersangka Baru Tindak Pidana Korupsi Dana Nasabah Bank Sultra

- Kamis, 2 Maret 2023 | 09:40 WIB
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH (SultraNetwork.com/@munir)
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH (SultraNetwork.com/@munir)

SultraNetwork.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra menetapkan satu tersangka baru berinisial TFH bin RH, dalam kasus tindak pidana korupsi Bank Sultra.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH, penetapan TFH bin RH sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd 1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.

Diketahui bahwa TFH bin RH ini mempunyai peran, rekeningnya digunakan oleh terdakwa AGK untuk menampung dana nasabah.

Baca Juga: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Serukan Perlucutan Senjata Nuklir

" Tersangka baru TFH mendapatkan fee untuk dana yang telah digelapkan tersangka AGK," terang Kasi Penkum Kejati Sultra.

Informasi lain yang berhasil diperoleh, ternyata TFH berprofesi sebagai dosen di salah satu kampus di Kota Kendari.

Hanya saja Kasipenkum tidak menjelaskan secara rinci kampus yang dimaksud.

Baca Juga: Berikut Resep Makanan Martabak Telur Praktis Enak tanpa Daging Pastinya Menggugah Selera

Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan AGK sebagai tersangka pada tahun lalu, karena melakukan tindak pidana korupsi.

Modus penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan AGK, yaitu sejak tanggal 20 Agustus sampai dengan 25 Oktober 2021 melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah Bank Sultra Cabang Utama Kendari, yang dilakukan sebanyak 21 kali.

Kemudian AGK memindahbukukan ke dalam 20 rekening nonaktif yang sudah tidak digunakan.

Baca Juga: Wamena Rusuh, Menko Polhukam Diingatkan Kondisi Papua Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Jumlah dana nasabah yang dipindahbukukan AGK sebanyak Rp 1,9 Milyar. ***

Editor: Rustam Djamaluddin

Tags

Terkini

X