SultraNetwork.com - Ibu rumah tangga berinisial RA (36) tidak bisa berkutik, ketika ditangkap Satres Narkoba Polresta Kendari di kediamannya bersama barang bukti (BB) jenis sabu seberat 22,99 gram.
RA ditangkap di kompleks perumahan BTN Pesona Asri yang terletak di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Senin, 27 Februari 2023, sekitar pukul 21.00 Wita.
"Saat digeledah di rumahnya, ditemukan berupa 10 paket jenis sabu," kata AKP Hamka, Kasat Resnarkoba Polresta Kendari pada Rabu 8 Maret 2023.
Baca Juga: Utang Ratusan Juta di Balik Kemegahan Penyelenggaraan Konasara Festival
BB lain yang berhasil diamankan yaitu 1 buah dompet warna hitam motif bunga, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting kecil, 1 ball pipet warna putih bening.
Kemudian, 3 potongan pipet pembungkus paket sabu, 3 potongan lakban pembungkus sabu, 1 buah sendok sabu.
Lalu 1 unit Handphone merek Vivo warna hitam beserta sim card.
Baca Juga: Inilah Resep Makanan Pisang Epe Khas Makassar, Dijamin Bikin Nagih Enak dan Lezat
Informasi sementara yang berhasil dikorek, pelaku RA mengambil tempelan Narkotika jenis sabu di Lorong Tabacci Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat.
Kini pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider, pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.***