Kasus Gratifikasi Perizinan PT MUI, Kejati Sultra Tetapkan Sekda dan Staf Ahli Sebagi Tersangka

- Senin, 13 Maret 2023 | 18:53 WIB
Tersangka SM mengenakan rompi merah digelandang Kejati Sultra (SultraNetwork.com/Dok.istimewa)
Tersangka SM mengenakan rompi merah digelandang Kejati Sultra (SultraNetwork.com/Dok.istimewa)

 

SultraNetwork.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, menetapkan mantan Kepala Bappeda Kota Kendari berinisial RT yang saat ini menjabat Sekda Kota Kendari, sebagai tersangka.

Selain RT, penyidik juga menetapkan SM Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan , Pengelolaan Keunggulan Daerah.

Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi atas permintaan dan penerimaan sejumlah uang (gratifikasi), terkait proses pembuatan perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

"Kedua tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : print - 03/P.3/Fd.1/03/2023 Tanggal 6 Maret 2023," ujar Dody dalam Konferensi pers nya di Aula Kejati pada Senin, 13 Maret 2023.

Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari selama 20 hari mendatang.

"Kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang dialami oleh penyidik," ujr Dody saat konferensi pers di Aula Kejati pada Senin, 13 Maret 2023 ," jelasnya. ***

 

Editor: Rustam Djamaluddin

Tags

Terkini

X