• Jumat, 22 September 2023

Ketua DPRD Kendari Jadi Sorotan, Pakai Mobil Dinas Daftar Bacaleg PKS di KPU

- Jumat, 12 Mei 2023 | 20:09 WIB
Ketua DPRD Kota Kendari Subhan menggunakan mobil dinas DT 3E saat mendampingi pendaftaran Bacaleg PKS di KPU Kota Kendari. (SultraNetwork.com/dok.istimewa)
Ketua DPRD Kota Kendari Subhan menggunakan mobil dinas DT 3E saat mendampingi pendaftaran Bacaleg PKS di KPU Kota Kendari. (SultraNetwork.com/dok.istimewa)


SultraNetwork.com – Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Subhan menggunakan mobil dinas DT 3 E saat ikut mendampingi Ketua DPD PKS Kota Kendari Andi Mansur mendaftarkan nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 di KPU Kota Kendari pada Jumat, 12 Mei 2023.

Terkesan Subhan yang saat ini masih menjabat Ketua DPRD Kota Kendari, tidak kuatir disemprit oleh Bawaslu Kota Kendari ketika menggunakan mobil dinas ke KPU.

Menanggapi viralnya pemberitaan mobil dinas DT 3 E dipakai mendaftarkan Bacaleg PKS di KPU, Subhan yang dihubungi via telepon tidak dijawab.

Baca Juga: Pihak Kepolisian Kembali Update Data Korban Scamming WNI di Filipina

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinudin menanggapi masalah ini, mengaku masih akan melakukan kajian dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan proses tata cara penanganan.

"Tentunya kami akan terlebih dahulu mengkaji, kami akan mengumpulkan bukti - bukti. Kemudian kita akan melakukan proses sebagaimana bentuk penangananya, " ujar Sahinudin.

Namun dari hasil kajian bila terdapat pelanggaran, maka pelanggaran tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur dan tata cara pemutusannya.

Baca Juga: Inilah Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini, Jumat 12 Mei 2023: Ada Jangan Bercerai Bunda dan Ikatan Cinta

"Kesimpulannya kita akan kami kaji dulu, kalau misalnya nanti terdapat pelangagaran, maka kami akan proses sesuai dengan prosedur, " tegasnya.

Lanjutnya, Sahinudin menuturkan bahwa prosedur dan tata cara penangananya memiliki dua opsi. Dimana opsi pertama berupa aduan masyarakat dan opsi kedua temuan langsung oleh Bawaslu.

"Jadi kalau bentuk penangananya itu harus melalui prosedur, dimana prosedur pertama itu tentu adanya aduan masyarakat dan prosedur yang ke dua itu temuan langsung oleh Bawaslu. Nah kalau sudah menjadi temuan kami, maka kami akan buat dalam form temuan untuk menentukan langkah selanjutnya, "pungkasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 12 Mei 2023: Hokinya Akan Kaya Raya dan Hidupnya diPenuhi Dengan Kebahagiaan

Menanggapi viralnya pemberitaan ini, Ketua DPW PKS Provinsi Sultra Yaudu Salam Ajo S.P.i menegaskan, masalah ini semuanya diserahkan ke Bawaslu. "Mengenai kelalaian ini, tentu secara internal juga ada sanksi. Nanti kami akan panggil yang bersangkutan," tegasnya. ***

 

Editor: Rustam Djamaluddin

Tags

Terkini

Tanaman Sagu Digusur, Warga Konawe Tuntut Ganti Rugi

Senin, 18 September 2023 | 18:07 WIB
X