SultraNetwork.com - Tim Buser77 berhasil menangkap pria berinisial RS alias R (17) di sebuah Lorong, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Sabtu 13 Mei 2023.
Sebagai informasi bahwa R diamankan pihak kepolisian karena kasus pencurian laptop milik Muhamad Afandy (33).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi. Ia juga menceritakan kronologinya.
Baca Juga: Perayaan HUT Kota Kendari, Anton Timbang Bersyukur UMKM Dapat Rejeki Luar biasa
"Awalnya Korban pulang dari Kantor sekitar jam 20.00 Wita dengan membawa Laptop milik Kantor yang menjadi tanggung jawab Korban, dan Laptop tersebut Korban lupa membawa masuk ke dalam rumah hingga masih tersimpan di dalam mobil milik Korban, tepatnya di kursi kedua, " ujar Fitrayadi
Fitrayadi menjelaskan bahwa ketika korban masuk ke dalam rumah, ia lupa mengunci pintu mobil, kemudian masuk ke dalam rumah.
Barulah pukul 22.00 Wita Korban sempat keluar rumah, akan tetapi korban belum sadar kalau Laptop tersebut sudah tidak ada di tempatnya.
Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, Sabtu 13 Mei 2023: 3 Shio Ini Rezekinya Didepan Mata, Langsung Bahagia
"keesokan harinya Korban menuju kantor dan Korban baru sadar bahwa Laptop tersebut sudah tidak ada di tempatnya, sehingga Korban pulang dan mengecek rekaman cctv dari di Toyota Haji Kalla dan Korban melihat dari rekaman cctv. Terlihat Laptop di ambil oleh seseorang yang tidak kenalnya pada jam 20.51 Wita, " ungkap Fitrayadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu Satu unit laptop merk HP EliteBook 820 G4 Base Model Note book PC Nomor Serial 5CG7481YMN berwarna silver.
Sebelumnya, Fitrayadi membeberkan bahwa modus dari pelaku dengan cara mengecek mobil terparkir, dan apabila ada yang tidak terkunci pelaku langsumg masuk dalam mobil dan langsung memgambil barang milik Korban.
Baca Juga: Amir Bahagia Melihat Rumahnya Dibangun Satgas TMMD 116
"Tahun 2021, Tersangka juga tertangkap melakukan tindak pidana pencurian dengan modus yang sama, " pungkasnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kini pelaku berada di Mapolresta Kendari dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara.***