APBMI Konut dan ISAA Sultra Laporkan Bupati Konawe Utara Dugaan Maladministrasi

- Selasa, 23 Mei 2023 | 17:40 WIB
APBMI Konut dan ISAA Sultra melaporkan Bupati Konawe Utara Dugaan Maladministrasi
APBMI Konut dan ISAA Sultra melaporkan Bupati Konawe Utara Dugaan Maladministrasi

SultraNetwork.com - Kuasa hukum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Konawe Utara (Konut) dan Asosiasi Perusahaan keagenan (ISAA) Sultra, melaporkan Bupati Konawe Utara ke Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 22 Mei 2023.

Laporan kedua lembaga tersebut atas dugaan Maladministrasi yang dilakukan ketua DPW partai Bulan Bintang (PBB).

Didampingi pengacaranya, Sukdar, S.H. dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SP dan LAW FIRM resmi melaporkan Bupati Konawe Utara atas 3 surat rekomendasi yang di tujukan kepada 3 perusahaan, yaitu PT. VDNI, PT. OSS dan PT. SKS, sesuai nomor Surat Rekomendasi Nomor 500.11/1589 yang ditujukan kepada PT. Virtue Dragin Nickel Industry (VDNI), Surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 1589 yang ditujukan kepada PT.Obsidian Stanless Stell (OSS) dan Surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 1589 yang ditujukan kepada PT. Satria Kurnia Sampara (SKS).

Baca Juga: Dana Desa Diusul Naik Rp 5 Miliar Per Desa Tahun 2024

Dalam laporan tersebut juga disertai dengan adanya unjuk rasa oleh karyawan dari 2 perusahaan.

"Perlu kami informasikan bahwa klien kami Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat dan Asosisasi Perusahaan Keagenan yang keduanya berkedudukan dan beraktivitas usaha diwilayah hukum dan wilayah administrasi Kabupaten Konawe Utara, juga klien kami merupakan perusahaan bongkar muat yang berdasarkan pendirianya dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP6 / AL 3014 / Phb 89 Tentang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia." uja pengacara kedua lembaga itu.

Sejak dari Tahun 2020 lalu hingga saat ini APBMI yang merupakan Asosiasi perusahaan bongkar muat dan juga keagenan telah melakukan aktivitas pekerjaan usaha dan kemitraan bidang bongkar muat dan keagenan di Kabupaten Konawe Utara dimana salah satunya pada perusahaan PT. VDNI dan PT. OSS.

Baca Juga: Polri Bakal Panggil Vendor untuk Klarifikasi Dugaan Penipuan Jual Beli Tiket Konser Coldplay

Bermula pada Maret 2023 Bupati Konawe Utara secara tiba-tiba mengukuhkan dan melantik Pengurus Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat yang bernama Perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat Konawe Utara (P2BM-KU) dan Asosisasi Pengusaha Keagenan Kapal Konawe Utara (APK-KU) Lalu, Bupati Konawe Utara pada Tanggal 24 Maret 2023 mengeluarkan surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 15 89 yang ditujukan kepada PT. VDNI, PT. SKS dan PT.OSS yang pada pokoknya merekomendasikan Perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat Konawe Utara (P2BM-KU) dan Asosisasi Pengusaha Keagenan Kapal Konawe Utara (APK-KU) yang tujuannya agar PT. VDNI, PT. SKS dan PT.OSS mau bermitra dengan 2 (dua) perusahaan yang direkomendasikan Bupati Konawe Utara.

"Tentu merugikan keberadaan dari dari perusahaan klien kami , Kami telah menilai dan menelaah tindakan Bupati Konawe Utara tersebut menggunakan dasar hukum yang termaktub dalam Surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 15 89 yang ditujukan kepada PT. VDNI, PT. SKS dan PT.OSS menggunakan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar Dengan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Daerah." lanjutnya.

Dalam aturan tersebut kewenangan pemerintah daerah adalah menyediakan daftar calon mitra bersama dengan asosiasi untuk bermitra dengan perusahaan besar, cukup itu kewenangan yang dimaksudkan dalam peraturan tersebut, yang mengherankan, Bupati Konawe Utara telah melampaui kewenangan dengan bertindak mengeluarkan rekomendasi tertulis.

Baca Juga: Ketua IKA PMII Sultra Apresiasi Langkah Anton Timbang Dukung Pelaku UMKM

"hal ini jelas bertentangan dengan hukum dan asas asas umum pemerintahan yang
baik. Hemat kami, tindakan Bupati Konawe Utara adalah tindakan dengan menyalahgunakan kewenangananya dan bertindak sewenang-wenang yang merupakan tindakan maladministrasi yang merugikan hak-hak dan kepentingan klien kami." imbuhnya.

Salah satunya kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah, yakni kepala daerah itu seperti bupati adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, kata dia, dengan mengeluarkan 3 rekomendasi tersebut yang bukan kewenangannya telah melanggar laranganlarangan sebagai Bupati yaitu telah diduga hal pertama adalah Membuat keputusan yang secara khusus.

Halaman:

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

X