SultraNetwork.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Patris Yusrianjaya mengatakan, tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ilegal mining di lokasi IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Ketiga tersangka itu berinisial AA Direktur PT Kabaena Kromit Pratama ( KKP), HA Manajer PT Antam Sultra, dan GL Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu.
“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, AA, HA dan GL,” ujar Patris kepada wartawan di Kantor Kejati Sultra yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari pada Senin, 5 Juni 2023, malam.
Baca Juga: Tim Pidana Khusus Kejati Sultra Geledah Rumah Direktur KKP dan Kantor Antam UBPN Konawe Utara
Pasca ditetapkan tersangka, tim Pidsus Kejati Sultra langsung melakukan penggeledahan di rumah dan di kantor para tersangka.
“Penggeledahan sudah dilakukan sejak tadi sore sampai malam, teman-teman wartawan saksikan sendiri," kata Patris.
Penetapan tersangka kepada tiga orang petinggi perusahaan, tersandung kasus antara KSO, PT Antam, PT Lawu dan Perusda yang melakukan kerja sama penambangan di area seluas 22 hektare di IUP PT Antam UBPN Konawe Utara.
Dalam penyidikan itu juga terungkap ada kegiatan eksplorasi diluar kawasan IUP PT Antam.
Adapun pasal yang dikenakan ke tiga tersangka, yakni Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang (UU) 31 1999 Junto Nomor 20 Tahun 2021. ***