SultraNetwork.com - Forum Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (FPH Sultra) mendesak kepolisian setempat (Polda Sultra) untuk segera menetapkan tersangka dibalik penangkapan alat berat PT Putra Jaya Perkasa (PJP).
Sebelumnya, kepolisian dikabarkan telah mengamankan sebanyak 6 unit atas dugaan praktek ilegal mining serta penggunaan jetty ilegal di Blok 90 Morombo Kabupaten Konawe Utara.
Ketua Umum FPH Sultra Iwan Socrates menyampaikan bahwa dalam proses penanganan kasus ilegal mining di Sultra diduga belum ada kepastian hukum, sehingga dalam perjalanannya dapat dipastikan belum ada tersangka yang di tetapkan.
Baca Juga: Inilah 4 Zodiak Sering Sekali Terjebak dalam Friendzone, Mudah Sekali Jatuh Cinta
Beberapa hari yang lalu PT. PJP telah di tetapkan melakukan kegiatan ilegal mining dan di Police Line oleh Mabes Polri atas aktifitas ilegal mining dan pengunaan jetty ilegal di blok 90 Morombo Kabupaten Konawe Utara, berdasarkan hasil investgasi FPH Sultra.
Sementara itu dalam Pasal 158 Undang-undang Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah).
Meski demikian, pihaknya juga mengapresiasi kinerja Mabes Polri dan Polda Sultra dalam memberantas para pelaku Ilegal Mining di Sultra yang sesuai instruksi dari Kapolri dalam memberantas mafia pertambangan.
Baca Juga: Dijamin Mantap dan Rasanya Tidak Diragukan lagi, Inilah Resep Masakan Sayur Lodeh Terong
Akan tetapi, di lain hal pula menurutnya harus ada kepastian hukum di setiap proses penangkapan pelaku Ilegal Mining,” Pungkas Iwan
Iwan socrates itu mempertegas akan terus mengawal proses kepastian hukum Sampai Di Mabes Polri dalam memberantas mafia pertambangan seperti yang telah di lakukan PT. PJP, agar supremasi hukum bisa di tegakan.***