SultraNetwork.com - Lingkar Kajian Kehutanan Sulawesi Tenggara (Link Sultra) telah resmi melaporkan bukti dugaan ilegal mining PD Aneka Usaha Kolaka ke Bareskrim Polri.
Perusahaan tersebut diduga beraktivitas dalam kawasan hutan produksi dan belum mengantongi IPPKH sebagaimana syarat untuk melakukan pertambangan.
Hal itu disampaikan Ketua bidang Lingkungan Hidup Lingkar kajian Kehutanan Sulawesi Tenggara (LINK SULTRA) Irjal Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 16 November 2022.
Baca Juga: FPH Sultra Minta Kepolisian Segera Tetapkan Tersangka Dibalik Praktek Ilegal Mining PT PJP
Ia menyampaikan bahwa laporan yang pihaknya masukkan ke Bareskrim mabes polri, adalah tanda bukti kuat yang dilakukan Perusahaan Daerah aneka usaha Kolaka.
“Ketika dilihat perusda aneka usaha Kolaka Sangat melakukan perbuatan yang sangat fatal. Maka dari itu kami mendesak pihak Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PD Aneka Usaha Kolaka. Serta menghentikan segala aktivitas nya yang Dinilai merugikan Masyarakat Maupun Negara," ujar Ridwan.
“Karena sangat jelas melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan Hutan di konversi, Perusda aneka usaha Kolaka sangat melanggar undangan-undang No 41 tentang kehutanan dan itu sangat jelas Bertentangan," sambungnya.
Baca Juga: Terlalu Perhitungan, 4 Ramalan Zodiak Hari Ini Sangat Pelit dengan Pasangannya
Tak hanya itu, ia mengatakan perusahaan tersebut siduga belum mempunyai izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) Yang di terbitkan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI)
Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum UIC Jakarta cabang Jakarta raya menilai kegiatan yang di lakukan Perusda Aneka Usaha Kolaka Sangat melanggar Pasal 134 Ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 Tentang mineral dan batu bara, Dan masih banyak lagi aturan yang kami duga Telah dilanggar oleh perusda aneka usaha Kolaka.
"Jadi kami harap pihak Mabes Polri untuk segera memanggil dan Memeriksa Direktur PD Aneka Usaha Kolaka dan segera menghentikan segala aktivitas Nya karena kami diduga kuat dengan adanya bukti yang kami Serahkan itu sangat jelas Direktur PD. Aneka Usaha Kolaka telah melakukan tindak Pidana Pertambangan," jelasnya.
Baca Juga: Bikin Pangling, Berikut 3 Zodiak Memiliki Pesona Yang Bisa Bikin Orang Tertarik
Pihaknya berharap Mabes Polri untuk segera mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara Yang dinilai selama ini memberantas mafia Pertambangan hanya sebuah formalitas saja.
"Karna banyak Perusahaan yang sudah di Police Line akan tetapi tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan Perusahaan Tersebut Kembali melakukan aktivitas Nya," imbuhnya.***