Wanita Paruh Baya di Kendari Diduga Jadi Korban Penipuan Mafia Tanah Dalam Proyek Inner Ring Road

- Kamis, 17 November 2022 | 12:05 WIB
Nenek Paruh Baya Diduga Jadi Korban Penipuan Mafia Tanah, Proyek Inner Ring Road
Nenek Paruh Baya Diduga Jadi Korban Penipuan Mafia Tanah, Proyek Inner Ring Road

SultraNetwork.com - Seorang wanita paruh baya di Kota Kendari, Halima (65) diduga menjadi korban penipuan mafia tanah dalam proyek pembebasan lahan inner ring road (lingkar dalam).

Sebagai informasi, bahwa lokasi tanah Halimah berada di ujung Lorong Belibis dan Lorong Lumba-lumba, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Saat ditemui di kediamannya, Halima yang tak tau menulis dan membaca (buta huruf) itu mengaku kaget, tetiba tanah miliknya digusur untuk proyek inner ring road.

Baca Juga: Mengintip Eksistensi Angklung di Indonesia: Alat Musik Tradisional yang Jadi Frame Google Doodle Hari Ini

Ia mengaku bila penggusuran itu tanpa adanya biaya ganti rugi lahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Nenek Halima menyebutkan, luas lahan miliknya yang diserobot untuk proyek inner ring road terdiri atas dua objek, yakni lahan seluas 20x30 meter dan 35x35 meter.

Anehnya, dua objek yang diserobot itu diduga telah dicairkan biaya ganti rugi (pembebasan lahan) oleh pemerintah. Akan tetapi, dana ganti rugi itu tak diterima Nenek Halima, melainkan diterima oleh pihak lain.

Baca Juga: Momentum Penyerahan SK Kepengurusan KADIN Bombana, Dorong Pemulihan Ekonomi Bagi Pelaku Usaha

Ketika ditanya mengenai identitas oknum yang menerima biaya ganti rugi lahan miliknya itu, Halima menyebutkan salah satu nama.

"Mungkin dia (M. Ridwan, red) yang menerima biaya ganti rugi lahan itu. Karena selama ini dia yang saya percayakan untuk mengurus proses pembebasan lahan saya," ujar Nenek Halima, Rabu 16 November 2022.

Lebih lanjut, Ia mengaku tak menduga Ridwan akan melakukan hal tersebut kepada dirinya. Sebab, pria asal Sulawesi Selatan itu sudah dianggapnya seperti anak sendiri.

Baca Juga: Mengintip Eksistensi Angklung di Indonesia: Alat Musik Tradisional yang Jadi Frame Google Doodle Hari Ini

"Saya tidak sangka, dia akan melakukan (dugaan penipuan) itu kepada saya," ucapnya.

Ditelusuri lebih jauh terkait motif yang dilakukan Ridwan untuk melancarkan aksinya, Halima mengungkapkan, bahwa Ridwan membuat surat pengalihan penguasaan atas sebidang tanah masing-masing seluas 20x30 meter dan 35x35 meter, sehingga biaya ganti rugi lahan miliknya itu dikirim melalui rekening M. Ridwan.

Parahnya lagi, aksi M. Ridwan itu turut melibatkan oknum pegawai lurah dan mantan Lurah Kambu.

Halaman:

Editor: Mirkas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tina Nur Alam Pimpin IKA Fisip UHO

Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:49 WIB

Terpopuler

X