Buser77 Polresta Kendari Berhasil Amankan 2 Pelaku Pembusuran, Keduanya Diancam Penjara Selama 3 Tahun 6 Bulan

- Jumat, 18 November 2022 | 13:10 WIB
Salah satu pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan busur.  (Mirkas)
Salah satu pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan busur. (Mirkas)

SultraNetwork.com - Polresta Kendari melalui Tim Buser77 Satreskrim, berhasil meringkus 2 pelaku pembusuran terhadap Supriadi pada Kamis, 17 November 2022 sekira pukul 23.50 Wita.

Sebagai informasi bahwa 2 orang pelaku pembusuran tersebut masing-masing berinisial MH(15) dan MSA(15). MH ditangkap di Jalan Banaula Sinapoy Kelurahan Anggoeya,Kecamatan Poasia.

Sementara MSA ditangkap di rumahnya, BTN Pinang Kuning Blok G No. 18 Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia.

Baca Juga: Akses Pembelian dan Panduan Membubuhkan E Meterai ke Dokumen Elektronik

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muhamad Eka Fathurahman dalam keterangannya mengatakan penangkapan yang di lakukan oleh Buser77 berkat adanya bukti permulaan yang cukup.

"Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan," ujarnya pada Jumat, 18 November 2022.

"Selanjutnya Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya masing-masing, " sambungnya.

Baca Juga: Dijamin Mantap dan Rasanya Tidak Diragukan lagi, Inilah Resep Masakan Sayur Lodeh Terong

Ia mengungkapkan bahwa barang bukti yang didapat oleh pihak kepolisian adalah 1 buah baju kaos lengan pendek warna putih, 1 buah celana panjang jeans warna hitam, 1 buah tas punggung warna hitam,1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 berwarna hitam striping Oranye.

Untuk senjata tajam jenis Busur yang di pakai pelaku utuk melukai korban masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian

"Untuk ketapel yang digunakan oleh pelaku dibuang dibawah jembatan dekat Teluk dermaga Jalan Bypass, Kelurahan Anggoeya,Kecamatan Poasia,dan juga ada 2 mata busur masih dalam pencarian, " jelasnya.

Baca Juga: Resep Kue Putu , Sarapan diPagi Hari Duduk Santai Bersama Keluarga, Damai Sekali

Sementara itu berdasarkan dari hasil introgasi dari salah satu pelaku,bahwa pelaku benar melepaskan busur karena tersinggung akibat ditatap oleh korban.

"Salah satu pelaku yaitu MH mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis busur yang tarikkan dan melepaskan mata busur ke arah badan korban sehingga mengenai bagian lengan kanan korban, " pungkasnya

Halaman:

Editor: Mirkas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tina Nur Alam Pimpin IKA Fisip UHO

Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:49 WIB

Terpopuler

X