SultraNetwork.com - Dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan asal barang oleh PT. Kabaena Kromit Prathama diadukan di kantor Direktorat Jendral Mineral dan Batubara pada Senin, 28 November 2022.
Pengaduan itu dilakukan Lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat (KOMSAT) yakni Law Mining Center (LMC) dan Gerakan Mahasiswa Lingkar Tambang (Gemilang).
Upaya tersebut di lakukan dalam rangka mendukung kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas mafia tambang dan memberikan efek jerah terhadap pebisnis yang tidak kompeten dalam menjalankan usahanya.
Baca Juga: Kapolres Kolaka Utara Diduga Beking Ilegal Mining PT CSM, PT GAN Akan Adukan ke Kadiv Propam Polri
Akibatnya, PT. KKP di Adukan berdasarkan Pasal 66 huruf (b) Jo. Pasal 95 Jo. Ayat (1) Permen ESDM RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat memberikan keterangan pers, Julianto Jaya Perdana, Ketua Umum Law Mining Center (LMC) menuturkan bahwa praktek ilegal mining di Sultra sudah sangat menjamur terkhusus di wilayah blok Mandiodo dan Tapunggaya dan menurutnya yang turut serta berperan dalam memuluskan untuk mengeluarkan hasil ore Nickel ilegal harus di proses.
"Sektor pertambangan di Konawe Utara adalah lumbung cadangan nikel di Sultra, terkhusus di blok mandiodo ini harus menjadi perhatian, karena di sana kotanya para penambang ilegal, stekholder yang bersangkutan mestinya turut menyelidiki dokumen apa yang mereka pakai, jangan penambangnya saja yang di tertibkan," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Enak dan Bikin Nagih, Resep Masakan Sayur Asem Cocok diPadukan dengan Nasi Hangat Gurih dan Lezat
Pasalnya, menurut Julianto (sapaan karibnya) memaparkan jika di biarkan terus menerus kegiatan tambang ilegal akan terus bermunculan karena menurutnya akar permasalahannya adalah dalang di balik yang membantu keluarnya ore Nickel mesti di beri sanksi.
"Tidak bisa kita pungkiri bahwa pemasok nikel terbesar di pabrik hasilnya bukan dari kegiatan legal, namun kebanyakan hasil dari tambang ilegal karena di Mandiodo meskipun saat ini sedang tiarap, namun sebelum penyisiran bisa di Kroscek di Syahbandar Molawe, dokumen siapa yang paling gencar melakukan pengiriman ore Nickel di Pabrik dan mestinya harus di selidiki lebih lanjut," bebernya.
Artikel Terkait
Tanah Milik Warga yang Diduga Diserobot Pihak UHO Kendari Dikembalikan Hakim PN Kendari
Tiga Tahun Jalan Rusak, Warga Blokir Jalan dan Minta Bantuan Anies Baswedan
Stimulus Pertumbuhan Ekonomi, KADIN Sultra dan Pemerintah Kawal Pembangunan Pabrik Baterai di Konawe
Cegah Bahaya, Satgas Penataan Kota Kendari Tebang Pohon
Usai Diperiksa Pengawas Profesi, Notaris Maulana Ucapkan Terimakasih dan Beri Apresiasi
TCI Region Sultra Salurkan Bantuan Sosial Bagi Ratusan Kaum Dhuafa di Kendari
Kapolres Kolaka Utara Diduga Beking Ilegal Mining PT CSM, PT GAN Akan Adukan ke Kadiv Propam Polri