SultraNetwork.com - Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Aksan Jaya Putra (AJP) menanggapi polemik pertambangan yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara.
Polemik tersebut terjadi antara PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Malawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra itu berharap kedua perusahaan tersebut dapat mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari dan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.
Baca Juga: Berikut Resep Masakan Ayam Kecap, Praktis diJamin Rasanya Enak dan Lezat
"Putusannya kan sudah berkekuatan hukum harusnya PT CSM bisa menahan diri untuk tidak beraktivitas di lahan milik PT Golden Anugrah Nusantara," ujar AJP pada Rabu, 30 November 2022.
Menurutnya, dengan putusan itu, seharusnya PT. GAN segera mengamankan aset atau lokasi miliknya agar tidak ada aktivitas dari pihak lain.
Begitupun kuasa hukumnya, untuk segera menyampaikan ke Dirjen Minerba agar dilakukan revisi atau pencabutan nama PT. CSM di Minerba One Data Indonesia (Modi) maupun Minerba One Map Indonesi (Momi).
Baca Juga: Resep Masakan Kikil yang Sederhana, tapi Tetap Nikmat Banget Rasanya Juga Bikin Nagih
Lanjut dia, harusnya PT. CSM bisa melihat fakta bahwa adanya putusan yang berkekuatan hukum dan secara hukum, PT. GAN sudah menang.
Hanya saja, menurut AJP, secara adminstrasi yang terdaftar di Minerba belum berubah.
Artikel Terkait
Cegah Bahaya, Satgas Penataan Kota Kendari Tebang Pohon
Berantas Korupsi, Stranas PK Percepat Penerapan Sistem SIMDA dan SIPD Secara Terintegrasi
Usai Diperiksa Pengawas Profesi, Notaris Maulana Ucapkan Terimakasih dan Beri Apresiasi
TCI Region Sultra Salurkan Bantuan Sosial Bagi Ratusan Kaum Dhuafa di Kendari
Kapolres Kolaka Utara Diduga Beking Ilegal Mining PT CSM, PT GAN Akan Adukan ke Kadiv Propam Polri
PT KKP Diadukan ke Dirjen Minerba Karena Diduga Palsukan Keterangan Asal Barang